Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Penetapan DCT dan Kampanye, John: Perlunya Penyusunan LHP Yang Komprehensif

Menjelang Penetapan DCT dan Kampanye, John: Perlunya Penyusunan LHP Yang Komprehensif
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dan Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hamza Abdul ikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo: Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap dan Persiapan Kampanye Pemilu di Hotel Yulia Kota Gorontalo. Rabu (04/10/2023). \n \n \nRakor tersebut turut dihadiri oleh Anggota yang mengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Gorontalo. \n \nKepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusnandar Karim dalam laporan kegiatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan keseragaman pemikiran antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Persiapan Kampanye Pemilu. \n \nSementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontako John Hendri Purba dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat penting dalam melakukan reviu kembali terhadap penanganan pelanggaran. Tantangan yang kita hadapi saat ini bagaimana kita melakukan pengawasan kampanye, oleh karena itu kolektif kologial dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan ini harus berjalan dengan baik. \n \nJohn juga menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar memperhatikan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). “Keberadaan LHP dibuat bukan pada saat ada persoalan dilapangan, melainkan ada dan tidaknya persoalan harus dimuat dalam laporan hasil pengawasan yang disusun secara komprehensif”. Kata John menambahkan \n \nOleh karena itu, John mengharapkan upaya preventif atau upaya pencegahan wajib dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan landasan hukum yang ada. \n \nSebagai informasi, kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 04-05 Oktober 2023, nantinya akan ada penyampaian materi yang disampaikan oleh KPU Provinsi Gorontalo, Hakim PTUN Gorontalo, Akademisi Ahli Hukum Pidana dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait Strategi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap dan Persiapan Kampanye Pemilu. \n \nPenulis/Editor: Tim Humas