Menjelang Kampanye, Pengawas Pemilu Diminta Petakan Kerawanan dan Maksimalkan Upaya Pencegahan
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba meminta Jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemetaan kerawanan dan maksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan Kampanye.
\n
\nHal itu ia sampaikan pada saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada tahapan kampanye pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Hotel Aston Gorontalo. Kamis, (09/11/2023).
\n
\n“Pasal 3 ayat (2) dalam Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye pemilu disebutkan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu; materi Kampanye Pemilu; dan pelaksanaan metode Kampanye Pemilu,” Ungkapnya.
\n
\nJohn menambahkan sebelum Bawaslu melakukan pengawasan pasti yang pertama wajib dilakukan yaitu melakukan penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu baik di tingkat kabupaten/kota maupun Kecamatan.
\n
\n“Pasal 4 dalam Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye pemilu disebutkan Bawaslu melakukan pengawasan melalui: penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu, penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu, penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu dan lainnya,” Kata dia.
\n
\nDirinya memberi contoh ketika Panwaslu Kecamatan melakukan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. “Misalnya diketahui di wilayahnya yang paling rawan adalah Netralitas ASN maka fokus pengawasannya dapat ditentukan yaitu bagaimana mencegah pelanggaran Netralitas ASN tersebut tidak terjadi”. Ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
\n
\nLebih lanjut, setelah menentukan fokus pengawasan, sebagai Langkah pencegahan maka pengawas pemilu harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak/instansi/lembaga terkait yang akan menjadi sasaran pengawasan sehingga dapat dicegah sedini mungkin potensi pelanggaran yang akan terjadi.
\n
\nTerakhir, ia berharap pada proses pengawasan pemilu terkait dengan kampanye selama 75 hari itu jajaran pengawas di Kabupaten Gorontalo dapat melakukan pengawasan secara efisien, professional dan efektif. Sehingga tahapan kampanye pemilu dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
\n
\nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana
\nFoto: Adi
\n
\n
"