Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Narasumber, Perludem Harapkan Inovasi Bawaslu Dalam Menyikapi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Menjadi Narasumber, Perludem Harapkan Inovasi Bawaslu Dalam Menyikapi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Citi Mall Hotel Kota Gorontalo. \n \nDalam rangka menyiasati kekosongan hukum, Bawaslu perlu melakukan inovasi dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang belum dipayungi aturan. Karena pada dasarnya Pemilu itu semua soal teknis tata cara, prosedur dan mekanisme. Oleh karena itu, ada ruang Bawaslu bisa kreatif, salah satunya dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Administratif Pemilu. \n \n“Dengan proses penanganan pelanggaran administratif pemilu itu, hak Bawaslu sebenarnya kuat karena produk putusannya mempunyai kekuatan eksekutorial. Bahkan, Kedepannya kalau pelanggaran administratif pemilu ini bisa dikonsolidasikan, tidak perlu lagi sengketa proses sampai dengan sengketa TUN Pemilu.” Ungkapnya secara daring, Sabtu, (16/12/2023). \n \nDikatakan Titi, Pada dasarnya sengketa proses itu juga kan pelanggaran administratif pemilu, tidak akan ada sengketa proses kalau tidak ada pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif sengketa proses baru bisa menjadi sengketa proses kalau ada pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme. \n \n“Dalam konteks ini, Bawaslu bisa progresif melihat celah-celah terkait dengan penggunaan pelanggaran administratif. Kenapa ia punya dimensi kelebihan, yaitu pertama Produknya putusan, kedua, Wajib ditindaklanjuti oleh KPU, paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan, kalau tidak ditindaklanjuti bisa dilaporkan ke DKPP, dalam hal ini Bawaslu benar-benar menjadi eksekutor,” Imbuh dia. \n \nLebih lanjut, ia berpendapat Jika penyelesaian sengketa proses itu harus diawali oleh permohonan dari peserta pemilu/Partai, sesama partai atau Partai Politik dengan KPU. Sebagai masyarakat yang punya hak pilih tentunya juga bisa melapor terhadap adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu. \n \nSelain itu, terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu, Jika memang ada kebuntuan-kebuntuan serta diklaim itu tidak masuk klasifikasi dan/atau tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana, kenapa tidak masuk ke ranah Pelanggaran Administratif Pemilu. \n \n“Jadi, bagaimana Bawaslu bisa menangkap peluang itu untuk mengalihkan sesuatu yang dianggap tidak memenuhi unsur pidana, dapat diselesaikan melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu, minimal dikasih peringatan, itu yang ditunggu publik kita, publik menunggu apasih alternatif yang bisa ditempuh,” Ujar Perempuan kelahiran Palembang, 12 Oktober 1979. \n \nDosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini juga berharap demokrasi haruslah bukan sekedar kata-kata, atau sesuatu yang membuat kita mendapatkan pekerjaan. Demokrasi adalah soal sistem nilai yang di dalamnya terdapat nilai jujur, adil, transparan, akuntabel, anti korupsi, kesetaraan dan kebebasan. \n \n“Bawaslu dan KPU adalah duta demokrasi, ibarat rumah adalah beranda depan. orang akan percaya demokrasinya benar, yang pertama dilihat adalah penyelenggara pemilunya,”. Tegasnya. \n \nSementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili yang juga selaku Moderator menambahkan bahwa Asas Ultimum Remedium yang mengatakan pemidanaan adalah jalan terakhir dalam penegakan hukum memang perlu dijalankan, sehingganya fokus Bawaslu sekarang memang mengedepankan proses pencegahan, salah satu contohnya koordinasi secara lisan atau tertulis, agar kiranya partai politik peserta pemilu itu tetap taat dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. \n \nSebagai informasi, kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 16-17 Desember 2023 dan dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta 2 (dua) Staf Pelaksana Teknis. \n \nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana \n \n "