Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Non Tahapan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terima Audiensi KPU Kabupaten Gorontalo

d

Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima audiensi dari KPU Kabupaten Gorontalo di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/4/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Memasuki masa non tahapan dan dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima audiensi dari KPU Kabupaten Gorontalo di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/4/2025).

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo didampingi Sekretaris dan jajaran sekretariat diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba.

Audiensi ini menjadi langkah awal dari kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, khususnya pasca tahapan Pilkada.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menjelaskan bahwa meskipun tahapan pilkada telah selesai, KPU dan Bawaslu tetap akan menjalankan kegiatan non-tahapan secara kolaboratif.

Fokus utama adalah pada kegiatan sosialisasi dan pendidikan kepemiluan yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, terutama pemilih pemula dan perempuan.

“Kami ingin memastikan pendidikan demokrasi tetap berjalan, bahkan di luar tahapan resmi pemilu,” ujar Windarto.

Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dinilai sangat penting dalam upaya meningkatkan pengawasan partisipatif. Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menekankan pentingnya membangun kesadaran demokrasi secara menyeluruh di masyarakat.

“Kami ingin mendorong peningkatan kualitas demokrasi melalui sosialisasi yang lebih intensif dan komprehensif, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok perempuan,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Gorontalo juga akan segera melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Dalam proses pemutakhiran, KPU diinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang dan berkala. KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 bulan, KPU Provinsi dan KPU paling sedikit setiap 6 bulan sekali.

Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam pemutakhiran data pemilih, termasuk pengumpulan, verifikasi, dan validasi data dari berbagai sumber, seperti catatan kependudukan dan data pemilih sebelumnya.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita