Luncurkan ‘SIPANDA-PELITA’, Rahmawaty Dorong Transformasi Digital Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, resmi meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Terpadu (SIPANDA-PELITA), sebuah inovasi yang dirancang untuk mempercepat digitalisasi pengarsipan, pemantauan, dan koordinasi data barang dugaan pelanggaran, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan pemilu.
Inovasi ini menjadi bagian dari Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV PNBP Tahun 2025 di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung, dan diharapkan dapat menjadi model transformasi digital di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba memberikan apresiasi atas terobosan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi peluncuran SIPANDA-PELITA oleh Ibu Rahmawaty. Inovasi ini mencerminkan semangat adaptif Bawaslu di era digital dan diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan hingga tingkat adhoc,” ujar dia di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/11/2025).
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim menilai sistem ini mampu menjawab tantangan pengelolaan manual yang selama ini dihadapi jajaran pengawas pemilu.
“Selama ini pengelolaan barang bukti dilakukan secara manual. Dengan SIPANDA-PELITA, penyimpanan menjadi lebih aman, efisien, dan transparan. Sistem ini bahkan membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk memahami proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Apresiasi juga disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad. “Ibu Rahmawaty menghadirkan perubahan nyata melalui aksi inovatif ini. Kami berharap sistem ini tidak hanya digunakan di tingkat kabupaten, tetapi juga menjangkau Panwascam agar pengawasan di seluruh jenjang berjalan efektif,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, selaku mentor menegaskan bahwa inovasi tersebut sejalan dengan core values ASN.
“SIPANDA-PELITA mencerminkan ASN yang berorientasi pelayanan, adaptif, inovatif, dan kolaboratif. Inovasi ini harus dijaga harmoninya dengan tata kelola kerja dan etika ASN agar manfaatnya terasa luas,” ujarnya.
Dalam pemaparan singkatnya, Rahmawaty M. Sulaiman menjelaskan bahwa SIPANDA-PELITA digagasnya untuk menjawab empat persoalan utama dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran, yaitu:
Belum adanya pengarsipan digital;
Tidak adanya akses informasi pengelolaan kepada Bawaslu Provinsi;
Proses penanganan pelanggaran yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh; dan
Ketiadaan digitalisasi data barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
"Dengan SIPANDA-PELITA, seluruh barang bukti dugaan pelanggaran dapat disimpan dan ditelusuri secara elektronik. Sistem ini mempercepat koordinasi dan memastikan data dapat diakses secara akurat oleh semua level pengawasan,” ujarnya.
Peluncuran SIPANDA-PELITA menandai langkah nyata Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam mendorong pengawasan pemilu yang modern, transparan, dan terintegrasi secara digital sekaligus menunjukkan komitmen ASN Bawaslu untuk terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Fotografer: Adi