Lompat ke isi utama

Berita

Ingin Ikut P2P Daring 2025? Bawaslu Beberkan Kriteria Peserta yang Wajib Dipenuhi

e

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba terima tim monitoring Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait sosialisasi peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025, Kamis (16/10/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo memastikan proses seleksi peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring Tahun 2025 akan dilakukan secara ketat dan sesuai pedoman. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan tim monitoring Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait sosialisasi persiapan pelaksanaan P2P di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/10/2025).

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili menekankan pentingnya optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat menjelang batas akhir pendaftaran yang jatuh pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Menurutnya, penyebaran informasi harus diperluas agar partisipasi publik semakin meningkat.

“Kami berharap sosialisasi pendaftaran P2P dapat dimaksimalkan, sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria dapat turut berpartisipasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seleksi peserta harus mengikuti ketentuan panduan pelaksanaan P2P. Peserta yang tidak sesuai kriteria dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas pengawasan partisipatif di lapangan. “Kita harus memastikan peserta yang mendaftar benar-benar sesuai kriteria yang ditetapkan, karena hal ini akan berdampak pada efektivitas kegiatan,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi resmi. “Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mempublikasikan informasi P2P melalui website dan media sosial,” jelasnya.

Adapun kriteria peserta P2P Daring Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu maupun anggota Partai Politik.

  • Berdomisili di wilayah Kabupaten Gorontalo.

  • Bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai.

  • Bersedia melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P Daring.

  • Sehat jasmani (tidak dalam kondisi sakit berat).

  • Sehat rohani (tidak mengalami gangguan kejiwaan).

Melalui penerapan kriteria ini, Bawaslu Kabupaten Gorontalo berharap peserta P2P memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan untuk mendukung pengawasan Pemilu yang partisipatif, mandiri, dan berkualitas.

b

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Stenly Tinduku

Tag
Berita