Lompat ke isi utama

Berita

Disdukcapil Gorontalo Optimalkan Teknologi dan Kolaborasi untuk Jaga Akurasi Data Pemilih

d

Orasi Podcast #4 Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang bertajuk Suara anda bisa hilang? Begini cara Disdukcapil menjaganya, Sabtu (2/8/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Dalam diskusi bertajuk Orasi Obrolan Demokrasi yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo, Mukhtar Taufik Saleh Nuna, memaparkan strategi lembaganya dalam menjaga akurasi data pemilih menjelang dan pasca Pemilu 2024.

Mukhtar menekankan pentingnya kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, yang secara hukum didukung oleh Permendagri No. 17 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan pertukaran data kependudukan antar lembaga penyelenggara pemilu.

“Data kami menjadi basis awal bagi KPU untuk menyusun Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Selanjutnya, KPU memperbaruinya melalui verifikasi lapangan,” ujar Mukhtar dalam Orasi Podcast #4 yang bertajuk Suara anda bisa hilang? Begini cara Disdukcapil menjaganya, Sabtu (2/8/2025).

Guna menjangkau kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, korban bencana, dan warga terpencil, Disdukcapil mengembangkan layanan jemput bola bernama SIP Mantap (Sistem Pelayanan Masyarakat Rentan). 

Selain itu, sejak 2022 mereka mengimplementasikan program Admin dari Desa (ADD), yang melatih aparat desa dan kecamatan agar bisa mengurus dokumen kependudukan di wilayah masing-masing.

Mukhtar juga menggarisbawahi pentingnya sistem pengamanan data. Disdukcapil menggunakan sistem bersertifikasi ISO dan teknologi VPN untuk memastikan pertukaran data dengan Bawaslu berlangsung aman dan terenkripsi.

“Sistem kami menjaga keamanan data secara end-to-end, agar tidak mudah diretas,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama dalam konteks aktivasi KTP digital (IKD).

“Jika ada oknum yang mengaku dari Disdukcapil dan meminta data atau uang, jangan dipercaya. Petugas resmi kami tidak pernah menghubungi warga lewat telepon untuk urusan aktivasi IKD,” tegas Mukhtar.

Setelah Pemilu 2024, Disdukcapil bersama KPU terus memverifikasi data kependudukan, termasuk mencocokkan data warga yang telah pindah atau meninggal dunia. Dalam proses ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif bisa dinonaktifkan sementara untuk mendorong pelaporan ulang oleh warga.

“Tujuannya bukan untuk menghapus, tetapi memastikan setiap warga terdata dengan benar. Ini bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih,” tutupnya.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana 
Foto: Adi

Tag
Berita