Dalam Workshop PDIP, Alex Sampaikan Potensi Pelanggaran pada Tahapan Kampanye
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba hadir sebagai narasumber Workshop Calon Legislatif (Caleg) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024, bertempat di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Gorontalo. Minggu, (05/11/2023).
\n
\nDalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024. “Potensi pelanggaran yakni adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoax, kampanye hitam, isu SARA.” Ungkapnya dihadapan para Caleg PDI Perjuangan Kabupaten Gorontalo.
\n
\nSelain itu, adanya potensi kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir. Sebagaimana diketahui bahwa dalam menghadapi tahapan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
\n
\nSementara itu, Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Bilondatu yang turut hadir sebagai narasumber dalam penyampaiannya mengemukakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu.
\n
\nAgustina menambahkan, Pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil,berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
\n
\nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana
\n
\n
"
"