Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Tekankan Sinergi dengan Kemenag untuk Edukasi Pemilih Pemula

d

Tim Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Senin (30/6/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo terus memperluas jangkauan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus menyukseskan program Apel Demokrasi ke Sekolah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo, Senin (30/6/2025).

Tim Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, H. Iswad Abdullah Pakaja, bersama jajaran. Rombongan Bawaslu dipimpin oleh Ketua Alexander Kaaba, didampingi Anggota Under S. Lawani, Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Muhammad Yusran Bahri, serta Staf Pelaksana Teknis.

Koordinasi ini difokuskan pada pelaksanaan program Apel Demokrasi ke Sekolah, khususnya di lingkungan madrasah aliyah (MA), serta verifikasi data pelajar yang masuk dalam kategori pemilih pemula untuk Pemilu 2029.

Selain itu, untuk memperoleh data jumlah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Gorontalo serta jumlah pelajar kelas 10, 11, dan 12 yang masuk dalam kategori pemilih pemula pada Pemilu 2029 mendatang. Pelajar di madrasah akan menjadi sasaran edukasi, termasuk yang berada di lingkungan pondok pesantren. Selain itu, saat ini tercatat ada 19 Madrasah Aliyah yang aktif, termasuk MAN 1 dan MAN 2 Limboto.

“Melalui apel demokrasi di madrasah, kami ingin memastikan pelajar yang sudah 17 tahun untuk segera membuat KTP elektronik dan nantinya memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum,” ungkap Alex.

Dalam pelaksanaannya nanti, Bawaslu akan hadir dalam apel pagi di madrasah untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya partisipasi dalam pengawasan pemilu dan mengedukasi pelajar terkait hak pilih serta prosedur administrasi kepemiluan.

Bawaslu juga mendorong agar pelajar yang telah berusia 17 tahun segera mengurus KTP-el, sebagai salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara sah di Pemilu mendatang.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menjangkau seluruh lapisan pemilih, termasuk dari lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, untuk membangun kesadaran dan partisipasi aktif dalam demokrasi.

v

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Tag
Berita