Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Soroti Kendala Administrasi Perpindahan Pemilih Secara Online

d

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Anggota Bawaslu Under S. Lawani, melaksanakan pengawasan PDPB melalui metode uji petik di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Selasa (23/9/2025)

Telaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyoroti kendala administrasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), khususnya terkait warga yang pindah domisili secara online tanpa melapor ke pemerintah desa. Hal itu terungkap saat uji petik yang digelar di Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Selasa (23/9/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Anggota Under S. Lawani dan jajaran sekretariat, menemukan sejumlah persoalan dalam sampling terhadap 12 pemilih. Hasil pengawasan menunjukkan terdapat dua orang yang telah pindah keluar domisili serta satu data pemilih yang semula tidak dikenal. Namun setelah diverifikasi bersama pemerintah desa, pemilih tersebut dipastikan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan telah terdata resmi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menegaskan, hasil pengawasan uji petik ini akan dituangkan dalam Form A (Laporan Hasil Pengawasan). 

“Uji petik dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih dan mencegah adanya warga yang kehilangan hak pilih,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, menambahkan bahwa perpindahan domisili secara online seringkali menyulitkan administrasi desa. 

“Sistem online memang memudahkan, tetapi desa kerap tidak mengetahui pergerakan warganya sehingga menyulitkan administrasi data di lapangan,” jelasnya.

Pengawasan ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, serta Anggota Moh. Fadjri Arsyad bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo.

f
q

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Stenly/vera

Tag
Berita