Bawaslu Kabupaten Gorontalo Siapkan Karya Tulis Sebagai Evaluasi Dinamika Hukum Kepemiluan
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar rapat internal rutin yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (6/10/2025). Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin M. Akili, pejabat struktural dan seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dalam arahannya, Wahyudin mendorong seluruh jajaran untuk segera menyusun karya tulis ilmiah yang berfokus pada literasi hukum dan dinamika kepemiluan. Ia menilai karya ilmiah ini penting sebagai bahan evaluasi kelembagaan sekaligus sebagai dokumentasi informasi hukum dan kasus kepemiluan yang terjadi di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo.
“Dinamika kepemiluan berbeda di setiap periode, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun substansi. Karena itu, penting bagi kita merekam segala kejadian dan pengalaman secara faktual agar tertuang dalam karya tulis ilmiah,” ujarnya.
Wahyudin menjelaskan bahwa penyusunan artikel ilmiah ini menjadi bagian dari inovasi kelembagaan di masa non-tahapan pemilu, menuju Pemilu 2029. Selain karya tulis, Bawaslu juga didorong untuk mengembangkan berbagai bentuk inovasi lain seperti podcast edukatif, modul peningkatan kapasitas, serta penguatan skill dan penataan kelembagaan.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada Jumat lalu, guna memastikan progres penyusunan artikel hukum kepemiluan berjalan dengan baik.
Selain mendorong karya ilmiah, Wahyudin menekankan pentingnya disiplin dan integritas pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga kerahasiaan data lembaga. “Perhatikan mana data yang boleh dipublikasikan dan mana yang tidak. Jaga amanah dan jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi antar lembaga, seperti KPU, Pemerintah Daerah, Polri, dan TNI, meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan.
Sementara itu, Kepala subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Hamza Abdul, melaporkan bahwa proses penyusunan karya tulis ilmiah telah disusun, terutama yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilu dan laporan Gakkumdu. Ia menyampaikan bahwa draf awal artikel akan dikonsultasikan dengan pimpinan untuk direviu bersama sebelum difinalisasi.
“Kami ingin memastikan isi karya tulis sesuai arah kebijakan lembaga, sehingga akan direviu bersama pimpinan untuk memperoleh masukan dan koreksi,” jelas Hamza.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Verawaty Abubakar