Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Konsolidasikan Pengawasan PDPB Bersama Stakeholders

f

Bawaslu Kabupaten Gorontalo gelar Rakor Pengawasan PDPB bersama stakeholders di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/9/2025).

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/9/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, dalam sambutannya menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan antar lembaga untuk menjamin keakuratan data pemilih. Ia menyampaikan hasil pengawasan uji petik yang dilakukan Bawaslu dan meminta tindak lanjut serta dukungan dari para pemangku kepentingan.

“Kami berharap rapat ini menjadi forum evaluasi bersama dan mendapatkan masukan dari Dukcapil, Polri, dan TNI. Kami juga akan memperkuat sinergi dengan melakukan koordinasi langsung ke Polres dan Dandim Gorontalo,” ujar Alex.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memetakan kerawanan terhadap kelompok pemilih rentan, di antaranya, Pemilih disabilitas, Lansia, Anggota TNI/Polri, Pemilih di wilayah perbatasan, Pekerja pabrik/musiman.

Alex juga menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi antar lembaga untuk memantau pergerakan data pemilih secara real-time, termasuk data anggota TNI dan Polri yang akan memasuki masa pensiun.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, menambahkan bahwa perpindahan penduduk yang dilakukan secara online tanpa pelaporan ke pemerintah desa menjadi persoalan dalam validitas data pemilih.

“Ada banyak warga yang berpindah domisili tanpa melapor, termasuk keluarga anggota TNI. Ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data. Maka perlu adanya deteksi dini dan pengawasan lebih ketat,” jelasnya.

Under juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk aktif berperan dalam proses pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna mengapresiasi pelaksanaan rakor ini sebagai wadah konsolidasi data dan penyamaan persepsi. Ia menjelaskan bahwa sistem pemutakhiran data pemilih saat ini menggunakan asas de jure, sehingga segala perubahan data kependudukan harus didukung oleh dokumen resmi.

“Misalnya, warga yang meninggal dunia harus memiliki akta kematian agar dapat ditetapkan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujarnya.

Dukcapil juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap pembaruan data kependudukan.

Perwakilan Dandim 1315 Gorontalo menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 6 anggota TNI di wilayah Kabupaten Gorontalo yang akan pensiun, namun hanya 4 orang yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo. 

Sementara itu, perwakilan Polres Gorontalo menyoroti potensi ketidaksesuaian data anggota Polri karena adanya anggota yang ber-KTP Kabupaten Gorontalo namun bertugas di luar wilayah. Ia menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan koordinasi dengan Biro SDM Polda Gorontalo untuk memperoleh data mutakhir, termasuk anggota baru maupun yang akan purna tugas.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, Anggota Bawaslu Under S. Lawani, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, perwakilan Polres Gorontalo, Dandim 1315 Gorontalo, serta pejabat struktural dan staf sekretariat tim pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

r

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Jefri Fernando A. Hamzah

Tag
Berita