Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ikuti Konsolnas Penguatan Tata Kelola Pengawasan Pemilu

au

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba (kanan), bersama Anggota, Under S. Lawani (kiri) dalam Konsolnas Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, bersama Anggota Under S. Lawani, mengikuti kegiatan Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan pengawas pemilu dan menyamakan arah kebijakan nasional dalam pengawasan yang berintegritas dan profesional.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sambutannya menyampaikan visi dan misi Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029. Visi tersebut adalah “kolaborasi memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dalam rangka mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia emas.”

Bagja menegaskan, memperkuat demokrasi substansial merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hal tersebut, menurutnya, hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif warga negara, partisipasi masyarakat sipil, serta dukungan institusi negara dan pemerintah dalam ekosistem demokrasi yang kolaboratif.

“Ke depan, Bawaslu harus tampil sebagai pelopor kolaborasi yang mendorong transformasi demokrasi dari yang sekadar prosedural menuju demokrasi yang substansial, melalui penguatan sistem pengawasan pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Rahmat Bagja memaparkan tiga misi utama Bawaslu 2025–2029. Pertama, meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Kedua, memperkuat kemitraan dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan guna menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil. Ketiga, membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima untuk menunjang kualitas pengawasan pemilu serta pelayanan publik.

Selain itu, Bagja juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan etika penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, termasuk dalam masa non-tahapan. Ia mengingatkan agar profesionalisme dan independensi tetap dijaga, disertai dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengawas pemilu melalui kajian strategis dan program inovatif.

“Bangunlah kolaborasi, kajian strategis, dan program inovatif untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap kelembagaan pengawasan pemilu,” tegasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu, Puadi, meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di daerah untuk segera menyesuaikan pendekatan penanganan pelanggaran setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2025. Penyesuaian ini dinilainya penting agar pelaksanaan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor norma hukum terbaru yang kini menjadi rujukan.

Menurut Puadi, Putusan MK 135/2025 membawa perubahan yang memengaruhi desain penegakan hukum pemilu, mulai dari kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga hingga penataan alur penyelesaian sengketa dan penguatan standar pembuktian. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu perlu memahami konteks perubahan tersebut agar proses penanganan pelanggaran berjalan selaras dengan ketentuan yang kini berlaku.

“Pemimpin pengawas pemilu di semua tingkatan dituntut memahami secara utuh substansi perubahan regulatif pasca putusan MK,” ujar Puadi.

Ia menilai bahwa pemahaman yang menyeluruh tersebut menjadi landasan penting agar Bawaslu mampu menjaga kualitas penegakan hukum pemilu. Puadi menguraikan empat hal utama yang perlu diperhatikan jajaran pimpinan pengawas pemilu, yaitu memastikan setiap laporan dan temuan ditangani tepat waktu dan sesuai prosedur; memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), KPU, DKPP, serta lembaga terkait lainnya; menjaga ketelitian dalam analisis awal dan klasifikasi pelanggaran; serta memastikan hak peserta pemilu dan pemilih tetap terlindungi dalam setiap proses.

“Integritas dan kapasitas kepemimpinan kembali menjadi kunci, karena penegakan hukum pemilu yang tidak konsisten atau bias dapat memengaruhi legitimasi proses demokrasi secara keseluruhan. Setelah Putusan MK 135/2025, kebutuhan akan ketepatan dan kualitas penanganan pelanggaran menjadi semakin mendesak,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menyampaikan bahwa arahan pimpinan Bawaslu RI menjadi pedoman penting bagi penguatan kelembagaan pengawas pemilu di daerah.

“Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkomitmen melaksanakan pengawasan dengan integritas tinggi, memperkuat koordinasi lintas pihak, serta meningkatkan kapasitas SDM agar mampu menghadirkan pengawasan yang efektif dan dipercaya publik,” ujar Alex.

Ia menambahkan, kegiatan Konsolidasi Nasional yang berlangsung dari 5-10 Desember ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kesamaan visi antara Bawaslu di semua tingkatan dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan pengawas pemilu yang solid dan adaptif menghadapi tantangan demokrasi ke depan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu RI Puadi, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

w
e

Penulis: Humas Bawaslu RI
Foto: Alexander Kaaba/Humas Bawaslu RI
Editor: Nugraha Adi Permana

Tag
Berita