Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dorong Revisi UU Pemilu Berbasis Pengalaman Pengawasan di Daerah
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo menekankan pentingnya pelibatan perspektif pengawas pemilu dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan. Penegasan ini disampaikan pada kegiatan monitoring Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari advokasi kelembagaan hukum melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Kegiatan monitoring ini menjadi ruang evaluasi dan pertukaran pandangan agar pengalaman pengawasan di daerah dapat menjadi dasar penyempurnaan regulasi nasional," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin M. Akili di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (4/12/2025).
Tim Bawaslu Provinsi diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmawaty M. Sulaiman, bersama Kasubbag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Hamza Abdul.
Rahmawaty menegaskan bahwa penyusunan DIM dilakukan lintas divisi sebagai tindak lanjut atas instruksi Bawaslu RI. “Kami ingin memastikan dinamika dan tantangan pengawasan di daerah tidak berhenti di laporan internal, tetapi ikut membentuk norma hukum yang lebih adaptif,” ujarnya.
Sementara itu, Hamza Abdul menjelaskan bahwa DIM yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo mencakup tiga divisi dengan komponen utama, yaitu alasan perbaikan, usulan perbaikan, dan keterangan pendukung.
“Semua rumusan kami dasarkan pada kasus konkret di lapangan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024,” terangnya.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo juga menyoroti perlunya sinkronisasi aturan existing dengan praktik pengawasan terkini. “Regulasi harus berkembang seiring pola pengawasan modern agar kerja pengawas semakin efektif dan akuntabel,” tambah Hamza.
Menutup kegiatan monitoring, Wahyudin M. Akili mengapresiasi keseriusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam memberikan masukan substansial terhadap DIM revisi UU Pemilu dan Pemilihan.
“Masukan daerah seperti ini sangat penting. Ia menggambarkan realitas lapangan yang menjadi bahan faktual dalam penyusunan revisi regulasi. Semakin kaya perspektif daerah, semakin kuat pula kualitas undang-undang yang dihasilkan,” tandasnya.
Penulis dan Foto: Abdul Kadir Tahir
Editor: Nugraha Adi Permana