Bawaslu Kabupaten Gorontalo Dorong Publik Aktif Cek DPT, Pengawasan PDPB 2025 Diperketat
|
Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo - Bawaslu Kabupaten Gorontalo memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data pemilih yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan kredibel.
Komitmen ini kembali disampaikan melalui podcast resmi Bawaslu Kabupaten Gorontalo bertajuk “Orasi”, yang menyoroti pentingnya ketepatan data pemilih dan menyebutnya sebagai “jantung demokrasi”, Senin (17/11/2025).
Meski PDPB berada dalam ranah teknis KPU, Bawaslu menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kadir Mertosono, menjelaskan bahwa PDPB merupakan bagian dari pemeliharaan daftar pemilih setelah tahapan pemilu dan Pemilihan berakhir.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu melakukan pengawasan pada tahap pengelolaan data dari KPU RI yang telah disinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri, koordinasi lintas instansi dengan Dukcapil hingga pemerintah desa/kelurahan, pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) ke rumah warga, hingga pleno rekapitulasi data pemilih yang dilakukan secara terbuka setiap tiga bulan.
“KPU tetap menjalankan prinsip akurat dan mutakhir dalam penyusunan daftar pemilih,” ujar Kadir.
Selain akurasi, aspek perlindungan data pribadi juga menjadi sorotan. KPU memastikan publikasi data tetap mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Bawaslu juga mendorong peningkatan akses informasi PDPB terutama di wilayah yang sulit jaringan, melalui kolaborasi antara KPU dan pemerintah desa/kelurahan agar masyarakat tetap dapat memperoleh informasi pemutakhiran data.
Untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir, KPU bersama Bawaslu mengajak masyarakat berperan aktif, salah satunya dengan rutin mengecek status melalui layanan cek DPT online, serta segera melaporkan peristiwa kependudukan seperti kematian, pindah domisili, atau perubahan status lainnya kepada pemerintah desa/kelurahan.
Partisipasi publik ini dinilai sebagai langkah sederhana namun krusial untuk memastikan daftar pemilih bebas dari data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan benar-benar mencerminkan kondisi kependudukan terkini.
Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Fotografer: Adi