Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabgor Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan kampanye

Bawaslu Kabgor Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan kampanye
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada tahapan Kampanye Pemilu bertempat di Hotel Aston Kota Gorontalo. Kamis, (09/11/2023). \n \nKepala Sub bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hamza Abdul dalam laporan panitia menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu Pertama, menekankan urgensi terciptanya sinergitas antara unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan Panwaslu kecamatan. Kedua, terciptanya sinergitas penanganan tindak pidana pemilu agar penyelesaian kasus tindak pidana pemilu berjalan efektif, efisien dan optimal. \n \nSementara Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyampaikan tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang krusial sehingga kegiatan rakor ini penting dilakukan. “Apalagi selain panwaslu kecamatan, turut hadir pula tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan”. Ungkapnya saat memberi sambutan. \n \nDirinya menambahkan kegiatan ini sebagai upaya penyatuan pemahaman antara pihak stakeholders yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam upaya penanganan tindak pidana pemilu. “Penanganan pelanggaran khusus perkara tindak pidana pemilu dari awal sampai dengan akhir memang dilakukan sentra gakkumdu, sehingga kita perlu berdiskusi dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan sehingga dalam perjalanan pelaksanaan pengawasan kampanye nanti kita tidak akan mengalami hambatan,” Ungkapnya. \n \nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga melaporkan bahwa selama 3 (tiga) hari dari tanggal 6-8 November 2023 Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. “Kegiatan penertiban tersebut merupakan rangkaian proses untuk memastikan bahwa tidak ada partai politik peserta pemilu yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023,” Ujarnya. \n \nWahyudin menegaskan bahwa pengawas pemilu harus siap melaksanakan pengawasan pada tahapan kampanye. “Panwascam diharap mampu untuk meng-update pemahaman regulasi terkait kampanye, baik itu PKPU, Perbawaslu, Juknis karena ada banyak perubahan seiring dinamika yang terjadi agar pengawasan yang dilakukan menjadi optimal”. Tutupnya \n \nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana \nFoto: Adi \n \n"