Banyak Potensi Pelanggaran, Abhan Jelaskan Kampanye Menjadi Tahapan Krusial
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Memasuki tahapan kampanye pemilu tahun 2024, seluruh jajaran pengawas pemilu harus selalu fokus serta bekerja ekstra dengan penuh tanggung jawab. Mempunyai potensi pelanggaran yang banyak, Abhan jelaskan ada 4 (empat) hal mengapa kampanye menjadi tahapan krusial.
\n
\n“Pertama, Kampanye merupakan tahapan untuk menyampaikan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu serta sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab,” Ungkapnya secara daring saat menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Progres Penanganan Pelanggaran pada masa kampanye pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo di Hotel Citimall Kota Gorontalo, Senin, (11/12/2023).
\n
\nKedua, Tahapan untuk memengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan dan kampanye juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Ketiga, Peserta pemilu, tim kampanye memiliki tujuan yang sama untuk menarik suara rakyat. Keempat, Tahapan penentu pada hari pemungutan suara.
\n
\nDihadapan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo, Abhan juga mengatakan ada potensi terkait durasi kampanye selama 75 hari diantaranya: Persoalan tenggat waktu kampanye yang didalamnya terdapat irisan dengan proses pelanggaran administrasi pemilu penyelesaian sengketa proses pemilu dan juga terkait aturan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses telah diatur secara khusus dalam UU 7 tahun 2017 sehingga kalau waktu kampaye 75 hari akan tidak memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pemilu yang mencari keadilan.
\n
\n“Ada potensi masalah kampanye diluar jadwal, Beban kerja penyelenggara terutama penyelenggaraan (adhoc) sangat berat waktunya terbatas dan akan berpotensi kelelahan sampai menyebabkan meninggal dunia, pengalaman pemilu 2019 terdapat 894 orang meninggal dan 5175 orang sakit,” Ujar Pria kelahiran Pekalongan Tahun 1968.
\n
\nMantan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022 ini juga mengingatkan isu-isu krusial lainnya seperti: Money Politik, Hoax dan Ujaran kebencian, Politisasi sara dan politik identitas, Penyalahgunaan wewenang serta Netralitas ASN.
\n
\n“Hak publik atas kampanye tentu untuk mengetahui track record kandidat serta visi, misi dan program kandidat,” Tandasnya.
\n
\nOleh karena itu, ia menegaskan jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Gorontalo perlu menyusun strategi pengawasan yang bagus.
\n
\n“Masifkan Sosialisasi regulasi pemilu khususnya terkait tahapan kampanye kepada seluruh peserta pemilu, Koordinasi dan bangun sinergitas dengan stakeholder yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu (Polisi, Satpol PP dll) dan jangan lupa tetap pegang teguh prinsip Profesional, Obyektif dan Mandiri dalam bekerja,” Imbuh dia.
\n
\nPenulis/Editor: Nugraha Adi Permana
\nFotografer: Muhammad Rafly Suryanto
\n
\n
"
"