Lompat ke isi utama

Berita

Amin Abdullah: Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Harus Dilakukan dengan Teliti dan Cermat

Amin Abdullah: Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Harus Dilakukan dengan Teliti dan Cermat
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah ingatkan bahwa memilih merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia yang wajib dijaga, sehingga Pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus dilakukan dengan Teliti dan cermat. Hal itu ia sampaikan pada saat membuka Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo pada tahapan penyusunan DPTb dan DPK  pemilu 2024, di Citimall Hotel Gorontalo, Rabu (27/09/2023). \n \nKoordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut menyampaikan alasan kenapa harus teliti dan cermat karena demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Bahwa yang perlu digarisbawahi terhadap pengawasan yang dilakukan bawaslu adalah untuk menjaga hak pilih. Ia mengingatkan kembali bahwa kegiatan pengawasan yang kita lakukan harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. \n \n“Sesuai ketentuan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.” Imbuh dia. \n \nLebih lanjut kata Amin, terkait Pengawasan penyusunan DPTb dan DPK diharapkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo dapat memastikan diwilayahnya terhadap 9 (sembilan) kategori pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan masuk kategori DPTb terakomodir. Kemudian memastikan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sudah ditindaklanjuti oleh PPS/PPK secara berjenjang. \n \nHal itu dikarenakan jajaran panwaslu kecamatan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan. \n \n“Dalam melakukan tugas pengawasan perlu memperhatikan dan mencermati regulasi terkait kepemiluan, termasuk kewenangan pengawas itu sendiri, menjaga integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara adalah hal wajib yang harus dilaksanakan”. Ungkapnya \n \nTerakhir ia kembali mengingatkan setelah melakukan pengawasan maka harus segera mengisi alat kerja serta membuat formulir model A (FORM A) Laporan Hasil Pengawasan Pemilu. Menurutnya dalam form tersebut, terdapat segala peristiwa mulai dari data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa proses pemilu yang dicatat dan dilaporkan secara berjenjang. \n \nSebagai informasi, peserta rapat fasilitasi dan pembinaan diikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) serta 1 (satu) staf pelaksana teknis HP2H. \n \nEditor/Penulis : Nugraha Adi Permana \nFoto: Jefri Fernando A. Hamzah \n \n"