Lima Puluh Panwascam Existing di Kabupaten Gorontalo Ikuti Penilaian Evaluasi Kinerja

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar penilaian evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari Peserta kategori existing untuk Pemilihan Tahun 2024. Setelah penerimaan berkas dan penilaian portofolio, sejumlah 50 peserta Panwascam Existing mengikuti “Penilaian Evaluasi Kinerja Atasan Langsung” di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/4/2024).

“Dalam pembentukan Panwascam untuk Pemilihan/Pilkada 2024, Peserta Existing menempuh mekanisme seleksi Evaluasi Kinerja, sementara bagi Calon Panwascam kategori Peserta Baru melalui metode rekrutmen reguler seperti pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya,” Ungkap Ketua Pokja Alexander Kaaba.

Terkait hal ini, dirinya menegaskan penerapan metode Evaluasi Kinerja merujuk pada pedoman teknis pembentukan Panwascam untuk Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu RI. Cakupan evaluasi kinerja meliputi Penilaian Portofolio dan Penilaian Atasan Langsung yang merupakan satu rangkaian. Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini juga mengatakan evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah SDM Panwaslu Kecamatan masih memenuhi syarat atau tidak untuk lanjut bertugas pada Pilkada 2024. Baik dilihat dari kompetensi maupun integritas dan loyalitas sebagai pengawas.

“Evaluasi ini menjadi dasar kami menilai kelayakan peserta seleksi untuk kategori Panwascam existing, apakah mereka layak untuk meneruskan masa bakti atau tidak, sedangkan jika dinyatakan tidak memenuhi syarat akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi posisi tersebut,” tandasnya.

Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat dilakukan pada 1-2 Mei 2024. Adapun untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru, Alex mengatakan akan melakukan pemetaan terlebih dahulu atas keterpenuhan Panwascam berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan penetapan tersebut.

“Dalam hal Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru yang baru akan diumumkan pada 3-4 Mei 2024,” tutupnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pengumuman hasil pemeriksaan berkas pendaftaran yang dikeluarkan oleh tim Pokja sehari sebelumnya, seyogyanya sebanyak 53 peserta akan mengikuti pelaksanaan evaluasi penilaian kinerja, tetapi pada pelaksanaannya terdapat peserta yang tidak hadir yaitu sebanyak 3 orang, sehingga total berjumlah 50 orang.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Adi

Leave A Reply

Your email address will not be published.