Bawaslu Kabgor Lakukan Finalisasi Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU Pileg 2024

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Jelang sidang sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg), Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Alexander Kaaba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani hadiri Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Under selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis. Sehingga, jika majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.

“Sesuai arahan pak Totok diingatkan yang penting disiapkan alat bukti sampaikan keterangan tertulis, jangan sembarangan! Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS,” jelasnya.

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta agar divisi selain hukum dapat membantu dan membagi tugas. Salah satunya dia meminta divisi lain dapat menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan seperti alat bukti yang masih dalam proses pengumpulan.

“Divisi hukum harus mampu menguasai masalah, terlebih Bawaslu Provinsi harus tahu kejadian dan peristiwa di Kabupaten/Kota, distrik, desa atau wilayah yang bermasalah,” ucap dia.

Totok meminta 29 April 2024 mendatang, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah membawa seluruh berkas untuk diserahkan ke MK. Jika ada kendala transportasi, dia meminta agar berbagai cara dilakukan seperti difoto atau discan agar bisa dikirimkan ke Jakarta untuk diberikan ke MK.

“Ayo kita masih punya kesempatan melakukan yang terbaik saat memberikan keterangan. Ayo bekerja sungguh-sungguh saya minta semua gotong royong kerja saling bantu yang lain,” tutur Totok.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. Sebagai pemberi keterangan, Lolly meminta jajaran Bawaslu daerah (Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupate/Kota) bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.

Ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan diantaranya mental. Lolly menjelaskan suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan, maka perlu mental yang matang.

“Tanpa mental yang baik mesti keterangan tertulis sudah disiapkan, saat masuk ruang persidangan bisa saja lupa. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal,” katanya dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dia juga meminta agar seluruh jajaran Bawaslu daerah bisa melatih kedisplinan terutama dalam kehadiran. Lolly tegas mengatakan tidak ada keterlambatan jika sudah dijadwalkan akan memberikan keterangan.

“Saya harap disiplin waktu, berangkat ke Jakarta jangan mepet mental siap bisa ternodai jika kita tidak disiplin,” tegas Lolly.

Dalam menyampaikan keterangan, Lolly pun meminta agar setiap jajaran yang akan berbicara dapat menguasai masalah dan tidak membahas hal yang tidak ditanyakan majelis. Dia meminta agar jajaran Bawaslu Daerah bisa tetap fokus atas data dan keterangan yang dibutuhkan persidangan.

“Fokus pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan kita jawab, sesuai dengan kebutuhan. Kalau ada masalah (di wilayah terkait) pastikan alat bukti tidak tercecer sebab disinilah pengawasan kita dipertaruhkan,” kata dia.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Sumber: Bawaslu RI

Leave A Reply

Your email address will not be published.