Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Kadis, Bawaslu Kabgor Sampaikan Hasil Penelusuran Ke KASN

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Alexander Kaaba ungkap hasil penelusuran atas informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jumat, (22/09/2023).

Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut disampaikan secara langsung oleh masyarakat ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 5 September 2023 yang lalu, kemudian informasi awal tersebut kita tindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran setelah diputuskan dalam rapat pleno. Ungkap Alexander Kaaba

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerangkan bahwa kami telah mengundang dan mendatangi langsung para pihak, baik itu pemberi informasi, para saksi – saksi dan terduga sebagai pemberi keterangan dalam rangkaian proses penelusuran untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang peristiwa dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut.

Bahwa setelah melalui proses penelusuran dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, Tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan analisis awal, dan hasilnya kami menemukan bukti dan fakta terhadap perisitiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bahwa berdasarkan hasil analisa terhadap peristiwa hukum dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut selanjutnya melalui mekanisme keputusan rapat pleno, kami bersepakat dan memutuskan untuk menyampaikan hasil penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Bawaslu dalam menangani pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu akan diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang”.

Kembali kami mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu. Terang Alexander

Senada dengan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyampaikan bahwa Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Termasuk pengawasan /penanganan terhadap netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran”, terangnya.

Lanjut Wahyudin menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo selalu membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemui untuk dilaporkan ke Bawaslu maupun ke Panwaslu Kecamatan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gorontalo untuk saling bekerjasama dalam mengawasi netralitas ASN, TNI dan POLRI” Pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.