Tegakkan Peraturan Hukum Lainnya, Bawaslu Bersama Stakeholder Lakukan Operasi Penertiban Baliho Bacaleg

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Menjelang Pemilu Tahun 2024, Baliho/spanduk hingga reklame bakal calon legislatif (bacaleg) dari peserta pemilu saat ini menjadi pemandangan umum yang mudah ditemui di ruang publik. Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Gorontalo tergolong cukup banyak, dan tak sedikit dari beberapa baliho atau reklame tersebut ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

Tim Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gorontalo bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Gorontalo, TNI Korem 133 Gorontalo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo melakukan penertiban Baliho/Spanduk Bacaleg di sejumlah titik. Kamis, (05/10/2023).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gorontalo (BAKESBANGPOL) Burhan Ismail menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 21 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame untuk kepentingan Politik.

“Hari ini bersama Bawaslu, Satpol PP, Polres Gorontalo, dan Korem 133 Gorontalo melakukan penertiban baliho-baliho para caleg” Ungkapnya saat memberi arahan.

Lebih lanjut, ia mengatakan penertiban ini bukan sifatnya “sapu bersih” bagi mereka yang sudah memasang baliho, melainkan dalam rangka untuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo.

“Kegiatan ini dalam rangka untuk penegakan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 21 tahun 2013 yang selama ini menjadi pegangan kita untuk menata keindahan kota, termasuk memberikan penegasan kepada peserta pemilu bahwa sebelum masa kampanye ada regulasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang harus ditaati, sehingga hari ini kita tegakkan aturan itu”. Tegasnya.

Bagi peserta pemilu yang sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk pemasangan baliho, kita akan biarkan itu dengan kondisi penempatannya sesuai ketentuan. Seperti Baliho tidak dipasang di rumah ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah lainnya, termasuk tiang listrik dan pohon-pohon, jika ditemui itu maka akan ditertibkan.

“Kita juga telah menyurat kepada Partai Politik akan adanya kegiatan penertiban baliho, Khusus hari ini kita akan menyisir zona yang telah disepakati pada rapat beberapa waktu yang lalu Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk menjaga pelaksanaan perhelatan pemilu 2024 berjalan baik, berintegritas dan lancar”. Harapnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyampaikan pelaksanaan Pemilu 2024 harus berjalan dengan tertib, salah satunya mematuhi regulasi yang ada.

“Tujuan kita adalah membuat tertib semua pelaksanaan tahapan pemilu 2024, bukan hanya Undang-Undang Pemilu saja yang kita patuhi, tetapi juga ada peraturan perundang-undangan lainnya seperti Perda/Perbup yang harus juga dipatuhi. Ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat memberi arahan.

Wahyudin berharap penertiban ini dapat terlaksana dengan baik, dan dengan cara yang baik pula seperti tidak merusak alat peraga yang sudah dipasang, dan setelah proses ini jika ada peserta pemilu yang ingin menjemput alat peraganya dipersilahkan. Berharap kedepannya kepada peserta pemilu dan segenap perangkatnya yakni pengurus,bacaleg dan sebagainya dalam melakukan sosialisasi mematuhi kaidah-kaidah aturan yang ada.

Penulis/Editor: Tim Humas
Foto: Fawayt/Jefri

Leave A Reply

Your email address will not be published.