Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sekda Kabgor ke KASN

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dan Staf Sekretariat Risna I.Y Daud didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli secara resmi meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kantor KASN, Jumat (5/7/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan bahwa dirinya bersama Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli mendatangi Kantor KASN guna meneruskan hardcopy dokumen dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah RS.

“Kami bersama Pak Ketua Idris Usuli datang langsung ke KASN. Kami mengantar langsung dokumen hardcopy setelah menginput softfilenya di aplikasi SIAP NET dari dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Gorontalo,” Ungkapnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Aleksander Kaaba mengatakan bahwa hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang pada pokoknya ketika bawaslu dalam kajian awal menyimpulkan bahwa suatu temuan merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya maka bawaslu harus meneruskan ke instansi berwenang.

Sebelumnya Sekda RS diduga melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diduga juga bertentangan dengan Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan juga terdapat dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Bahwa adapun ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Yakni “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Pers Release