Penertiban APS Yang Melanggar, Wahyudin Tegaskan Dilakukan Secara Humanis

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili tegaskan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan bersama stakeholders terkait dilakukan secara Humanis. Pendekatan humanis tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat.

Hal itu ia sampaikan pada saat memberi arahan dihadapan tim fasilitasi untuk penertiban APS dari unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Panwaslu Kecamatan, TNI/Polri, Satpol PP dan BaKesbangpol Kabupaten Gorontalo. Senin, (06/11/2023).

Dikatakan Wahyudin, Langkah humanis telah Bawaslu lakukan pada beberapa hari ini salah satunya melakukan rapat koordinasi bersama partai politik peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menertibkan secara mandiri.

“Kita sudah sampaikan juga kepada Partai politik bahwa kegiatan hari ini dalam rangka menegakkan peraturan bahwa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 04 hingga 27 November dilarang melakukan kampanye, karena kampanye baru boleh dilakukan mulai tanggal 28 November 2023″. Ungkapnya.

Dia menambahkan, APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan yaitu memuat unsur kampanye seperti ada kata ajakan, unsur citra diri berupa lambang dan nomor urut partai.

Diakhir arahannya, Wahyudin berharap pelaksanaan pemilu 2024 dapat berjalan tertib dan kerja kolaboratif bersama stakeholders dalam melaksanakan penertiban APS yang menyerupai APK dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai informasi Penertiban tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo bersama stakeholders serta Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gorontalo, selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 06 hingga 08 November 2023.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana

Leave A Reply

Your email address will not be published.