Menuju Penetapan DCT, Alex Paparkan Catatan Hasil Pengawasan Dalam Rakor Persiapan Pencermatan DCT

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) hadiri Rapat koordinasi tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Aula RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo. Minggu, (24/09/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba bersama Anggota Under S. Lawani, LO Partai Politik, Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu bersama anggota KPU Hadijah Hamsah, dan Sowan S. Dehi, serta para Kasubbag dijajaran Sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo.

Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu dalam sambutannya mengatakan bahwa koordinasi ini merupakan bagian penting yang dilakukan KPU sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Masih kata Agustina, Jadwal tahapan pencermatan rancangan DCT dilaksanakan selama kurun waktu 10 hari dari tanggal 24 September s.d. 03 Oktober 2023.

“Tahapan ini memberi Peluang bagi parpol peserta pemilu untuk melakukan perubahan terhadap para calon anggota DPRD kabupaten di 6 dapil yang sebelumnya telah terakomodir/memenuhi syarat pada daftar calon sementara”. terangnya.

Lebih lanjut Agustina berharap dimasa pencermatan ini parpol peserta pemilu memanfaatkan kesempatan untuk menyempurnakan pemenuhan administrasi pencalonan agar semua calon yang diajukan eligible dan masuk pada daftar calon tetap (DCT) pencalonan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Sementara Alex Kaaba dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa point terkait dengan isu-isu krusial dan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pasca penetapan DCS dan menjelang persiapan penetapan DCT.

“Catatannya yaitu terkait dengan ketentuan pasal 240 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu beberapa Calon Anggota DPRD yang masih berstatus sebagai Kepala Desa, BPD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. Ungkapnya.

Sebagai Informasi, dalam penyusunan dan penetapan DCT tersebut KPU akan mempedomani ketentuan Surat Keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Editor/Penulis: Tim Humas

Leave A Reply

Your email address will not be published.