Ketua Bawaslu Kabgor, Alexander Kaaba: Imbau ASN Jaga Kode Etik dan Netralitas

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Alexander Kaaba mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Untuk Jaga Kode Etik dan Netralitas Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak  Tahun 2024. ASN telah diwanti-wanti untuk selalu menjaga independensi dan terus memastikan perannya untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok atau golongan.

Bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili dan Under S. Lawani menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai hasil pemeriksaan terhadap informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu pada kegiatan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Momala, Kecamatan Dungaliyo,” katanya saat ditemui Awak Media di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Limboto (12/09/2023).

Alex pun menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini dalam rangka menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

”Pihak yang telah diperiksa ada 3 (tiga) orang yaitu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo inisial SB, Bacaleg PPP Provinsi Gorontalo DS , dan Koordinator Tagana BI. Saat ini semua masih dalam proses dimintai keterangan, karena diduga ada pelanggaran berdsarakan informasi awal yang disampaikan masyarakat itu.” tuturnya.

Ditambahkan Alex Kaaba, bahwa informasi awal dari aduan masyarakat itu diduga Kadinsos melakukan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alex pun menjawab pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran yang nantinya akan dijatuhkan. Baginya, hal tersebut belum dapat dipastikan karena posisi sekarang masih proses permintaan keterangan.

“Dugaan pelanggarannya kita dalami dulu dari hasil pengumpulan keterangan yang kita dapatkan, dan perlu analisa yang komprehensif baru kemudian dapat ditentukan dugaan pelanggarannya”. terang dia.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili menjawab pertanyaan mengenai baliho-baliho bacaleg yang sudah bermunculan meskipun belum masuk tahapan kampanye.

“Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Posisi sekarang kami bersama jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Gorontalo masih melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan” imbuh dia.

Editor/Penulis: Tim Humas
Foto: Nugraha Adi Permana

Leave A Reply

Your email address will not be published.