Matangkan Persiapan Pengawasan, Bawaslu Bahas Penganggaran Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik serta Pelatihan Saksi
|
Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Under S. Lawani bersama Kepala Sekretariat Rahmawaty M. Sulaiman, Kepala Sub Bagian Administrasi Ronansi dan Staf Agus Kurniawan menghadiri Fasilitasi Kegiatan Strategis Bawaslu dalam rangka Pembahasan Penganggaran Tahapan Pengadaan dan Distribusi Logistik serta Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Selasa s.d Jumat/10 s.d 13 Oktober 2023.
\n
\nKegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tersebut dilaksanakan di Harmoni One Hotel & Convention Centre, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady.
\n
\nKepala Sekretariat Rahmawaty menyampaikan kepada Humas bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.2/2023 tanggal 12 September 2023 perihal penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Lainnya ke bagian Anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BA 115) untuk pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 pada TA 2023 dan persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan distribusi logistik serta pelatihan saksi peserta pemilu.
\n
\nSementara Under menyampaikan bahwa penganggaran tahapan pengadaan dan distribusi logistik, serta pelatihan saksi peserta Pemilu di lingkungan Bawaslu merupakan aspek penting dalam memastikan kelancaran proses Pemilu. Dalam hal ini, penganggaran harus mencakup berbagai elemen seperti pengadaan surat suara, perlengkapan pemilu, transportasi, dan pelatihan para saksi peserta Pemilu. Dalam perencanaan anggaran, penting untuk mempertimbangkan jumlah pemilih, kebutuhan logistik, serta biaya pelatihan dan pendidikan saksi-saksi peserta Pemilu.
\n
\nDirinya menambahkan, bahwa pelatihan saksi peserta Pemilu juga merupakan langkah krusial. Mereka perlu diberdayakan dengan pengetahuan yang memadai tentang proses Pemilu, tugas dan tanggung jawab mereka, serta prosedur hukum terkait. Pelatihan ini dapat meningkatkan integritas Pemilu dan memastikan bahwa para saksi dapat mengawasi proses Pemilu dengan cermat dan adil. Tutupnya kepada Humas.
\n
\nUntuk diketahui, berdasarkan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu. Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan 1 (satu) orang saksi peserta pemilu masing-masing partai politik di setiap TPS.
\n
\nPenulis/Editor: Tim Humas
\n
\n
"