Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terima Supervisi dan Pembinaan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024

Limboto, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili bersama Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo terima Supervisi dan Pembinaan terkait Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/08/2023).

Bertempat di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin dalam arahannya menyampaikan dengan diselenggarakan pertemuan ini, dalam pengisian alat kerja DPTb dan DPK dapat tersampaikan secara langsung kepada panwaslu kecamatan.

“Ada beberapa Alat kerja yang nantinya harus diisi oleh panwaslu kecamatan dan diharapkan dengan penyampaian ini, panwaslu kecamatan dapat memaksimalkan pengawasan DPTb dan DPK tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Wahyudin, terkait adanya temuan inspektorat dan hasil pemeriksaan inspektorat berharap setiap laporan keuangan atau segala kegiatan yang berhubungan langsung dengan anggaran dari panwaslu kecamatan harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, diwaktu yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo menyampaikan terkait dengan mekanisme dan Teknis Pengawasan DPTB dan DPK sesuai dengan Surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 dimana telah terlampir alat kerja Pengawasan secara berjenjang mulai dari PKD, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Diharapkan setiap kali setelah melakukan pengawasan, Panwaslu Kecamatan dapat langsung menyusun LHP agar tidak lupa apabila sudah lewat terlamu lama dan LHP tersebut nantinya dapat menjadi bukti apabila terjadi sengketa.” Tegas Lismawy.

Kemudian Terkait teknis pengisian alat kerja, Koordinator Sub Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Gorontalo Iswan Maksum menyampaikan dalam pengisian Alat kerja harus diperhatikan setiap poin yang ada di Alat Kerja.

“Ada point dalam alker yang harus diisi serta adanya laporan secara periodik yang harus disampaikan oleh panwaslu kecamatan secara berjenjang ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.  Tidak Lupa juga LHP yang merupakan bagian yang paling penting dalam pengawasan” kata Iswan.

Sebagai Informasi, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena beberapa alasan, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asalnya, sedangkan DPK, atau Daftar Pemilih Khusus, adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT maupun DPTB.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Fawayt Fiadh Al Harbei

Leave A Reply

Your email address will not be published.