Bawaslu Provinsi Gorontalo Pastikan Pengawasan Tahapan Pemilu Di Kabupaten Gorontalo Tetap Berjalan

BAWASLU, Kabupaten Gorontalo : Moh. Fadjri Arsyad, beserta Kepala Sekretariat, Nikson Entengo melakukan supervisi terhadap sarana dan prasarana pimpinan Bawaslu Kabupaten Gorontalo masa jabatan 2018-2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan Bawaslu. Rabu, (16/08/2023).

Salah satu fokus supervisi adalah memastikan bahwa fasilitas dan sarana prasarana telah dikembalikan dalam kondisi yang baik. Nikson menekankan pentingnya menjaga kelengkapan dan kualitas fasilitas yang meliputi 3 Mobil Pimpinan dan 3 Laptop.

“fasilitas ini akan menjadi penunjang tugas pengawasan bagi komisioner baru dalam masa jabatan 2023-2028 jadi saya berharap agar pengelola Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu Kabupaten Gorontalo dapat bertanggung jawab dalam menjaga dan merawat fasilitas-fasilitas tersebut dengan baik” ungkapnya.

Di saat yang sama Fadjri menyampaikan bahwa mengingat adanya kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan sementara mengambil alih tugas dan kewenangan di wilayah tersebut. Ini dilakukan dalam rangka menjaga kelancaran pengawasan meski komisioner kabupaten/kota belum ditetapkan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pasal 99 poin e, memberikan kewenangan kepada Bawaslu provinsi untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Bawaslu kabupaten/kota dalam kondisi kekosongan komisioner.

“Terkait dengan belum ditetapkannya anggota Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, tidak ada yang terganggu pengawasannya karena semuanya masih dikendalikan Bawaslu provinsi”, ungkap Fadjri.

Dalam rangka memastikan kualitas pengawasan tetap terjaga, Fadjri menegaskan bahwa tahapan Vermin untuk Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD di KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo akan tetap mendapat pengawasan yang maksimal.

Dokumentasi :

Leave A Reply

Your email address will not be published.