Bawaslu Kabupaten Gorontalo Awasi Penetapan DCS, Antisipasi Potensi Sengketa Proses Pemilu

BAWASLU, Kabupaten Gorontalo : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Amin Abdullah bersama jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengawasi proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Jumat (18/8/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dan/atau LO dari berbagai partai politik tingkat Kabupaten Gorontalo yang turut menjadi peserta pemilu tahun 2024.

“Kami mengingatkan terkait pergantian calon jika dalam kondisi pertama, Pemalsuan dokumen, kedua meninggal dunia. ketika ada tanggapan masyarakat yang berhubungan dengan syarat administrasi yang dikatakan palsu, kami berharap kedua lembaga ini proaktif untuk menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu. karena dikhawatirkan kalau tidak dilakukan potensi nanti setelah penetapan DCT masuk ke ranah Pidana pemilu”. Ungkap Amin.

Sebagaimana ketentuan Pasal 520 UU Pemilu disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Amin juga menekankan bahwa Bawaslu secara berjenjang lebih berfokus pada upaya pencegahan.

“Mitigasi Pencegahannya dimana yakni jangan sampai misskomunikasi antara tanggapan yang masuk ke KPU tidak tersampaikan ke Parpol atau sebaliknya.” tutupnya.

Penulis/Editor : Nugraha Adi Permana
Foto : Nugraha Adi Permana

Leave A Reply

Your email address will not be published.