Bawaslu Kabgor Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Gorontalo ke KASN

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo – Bawaslu Kabupaten Gorontalo (Kabgor) meneruskan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba dengan didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menyampaikan surat penerusan tersebut langsung ke KASN di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

“Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian akhir Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 1 Maret 2024 atas laporan yang disampaikan oleh Masyarakat atas dugaan pelanggaran Hukum lainnya dalam hal ini Netralitas ASN,” Ungkapnya saat dikonfirmasi Humas di Kantor KASN di Jakarta.

Adapun dugaan pelanggaran terkait pembagian sembako yang dikantongnya memuat contoh surat suara salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh oknum ASN yang merupakan suami dari Caleg tersebut kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Boliyohuto.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu maka telah dilakukan kajian dan ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN.

“Setelah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti, keputusan lebih lanjutnya itu sepenuhnya ada di KASN,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Kabupaten Gorontalo selama Pemilu 2024 telah meneruskan 6 (enam) dugaan pelanggaran Netralitas ASN ke KASN.

Penulis/Editor: Nugraha Adi Permana
Foto: Muhammad Rafly Suryanto

Leave A Reply

Your email address will not be published.